Stafsus Sri Mulyani Menjelaskan Aturan Penambahan PPN 2,4% untuk Bangun Rumah

by -496 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengomentari pemberitaan yang menyebutkan tarif pajak pertambahan nilai untuk kegiatan membangun sendiri atau KMS akan naik pada 2025. Ia membenarkan tarif PPN KMS itu pada 2025 bisa menjadi 2,4% dari yang selama ini 2,2%, sebab dasar pengenaan tarifnya ialah 20% dari tarif PPN. Tarif PPN yang berlaku 11% sejak 2022, dan akan menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%,” ucap Prastowo melalui akun X @prastow dikutip Selasa (17/9/2024).

Kendati begitu, Prastowo menekankan pengenaan PPN terhadap KMS seperti membangun rumah ini sudah diterapkan sejak lama, tepatnya pada 1995. Ia mengatakan, pengenaan PPN KMS bukan kebijakan baru.

“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun,” tutur Prastowo.

Ia juga bilang tujuan dari pengenaan PPN KMS ini untuk menciptakan keadilan, sebab bila membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga dikenakan pajak serupa.

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, ada sejumlah kriteria konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan yang baru bisa dikenakan tarif PPN.

Pertama konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja; kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan ketiga luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2.

“Apakah semua kegiatan membangun sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN,” ucap Prastowo.

Sebagaimana diketahui, dalam PMK itu dijelaskan pula bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

(haa/haa)