Kehilangan Martabat: Anggapan Tentang Kampus UMRAH Tanjungpinang

by -2 Views

Nusaperdana.com, Tanjungpinang – Praktik non-demokratis dan tidak terpuji telah ditunjukkan oleh Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, pada Kamis (19/9/2024).

Dalam konferensi pers beberapa hari yang lalu, terkait salah satu Aliansi Strategis pasal 65 (ASAP 65).

Koordinator Tim Aliansi Strategis Pasal 65 (Asap 65), Yudahanto Satyagraha Adiputra, MA menyampaikan, tuntutan dalam pemilihan atau penjaringan dekan rektor di lingkungan kampus sudah ada mekanisme dan tahapan yang dilakukan berdasarkan Pasal 65, Rektor memilih dan menetapkan pengangkatan Dekan terpilih berdasarkan hasil pertimbangan Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf g.

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil penjaringan calon dekan tersebut berdasarkan uji kompetensi dari delapan orang peserta Bismar Arianto mendapatkan nilai tertinggi 254. Pada tahapan ini, tambahnya, Rektor Umrah kembali menggunakan ‘perkakas kekuasaan’ yang dimilikinya yaitu dengan tetap melantik Dekan Fisip Sayed Fauzan Riadi dan Dekan FIKP Doni Abdillah yang secara kumulatif nilai akhir lebih rendah dari pesaingnya yaitu Bismar Arianto dan Muzahar.

Adapun tuntutan yang dilakukan salah satu koordinator ASAP 65 adalah menuntut kepada REKTOR UNIVERSITAS MARITIM RAJA untuk mencabut SK Pelantikan Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH, dan Doni Abdillah sebagai Dekan FIKP UMRAH Periode 2024 – 2028. Dan, melantik Bismar Arianto Sebagai Dekan FISIP UMRAH dan Muzahar sebagai Dekan FIKP UMRAH Periode 2024-2028.

Hingga berita ini dirilis, media nusaperdana.com belum mendapat konfirmasi dari Rektor maupun pihak-pihak yang bersangkutan. (Anes)