APBD-P Kabupaten Siak Masih Belum Dibahas, Apa yang Terjadi?

by -1 Views

Nusaperdana.com, Siak— Setelah dilantik dan mengucapkan sumpahnya, DPRD Siak belum menunjukkan tanda-tanda untuk membahas Anggaran Belanja Daerah untuk Perubahan. Hal ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat Siak yang nasibnya masih tergantung pada APBD Siak.

Tahun ini di Riau, enam daerah terancam tanpa APBD Perubahan (APBD-P), yaitu Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, Pelalawan, dan Siak. Berdasarkan regulasi, batas akhir pengesahan APBD-P adalah tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau tepatnya 30 September.

Dikutip dari Riaupos.co, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE, menegaskan tentang APBD-P se-Riau yang belum disahkan.

“Batas akhir pengesahan APBD Perubahan itu 30 September. Jika lewat tanggal 30 maka tidak akan dievaluasi oleh Pemprov Riau dan juga tidak difasilitasi oleh Kemendagri. Artinya tidak ada APBD Perubahan di daerah tersebut,” ungkapnya.

Di tempat yang berbeda, salah satu tokoh alumni birokrasi Pemda Siak, H. Khaidir, juga Ketua PWRI Kabupaten Siak, mengatakan bahwa Pengesahan APBD-P 2024 memiliki mekanisme baik di eksekutif maupun di legislatif, mengingat kejadian tahun lalu di Bengkalis dengan APBD-P yang belum bisa disahkan.

“Saya kira tidak ada alasan APBD Perubahan tahun ini tidak disahkan, APBD-P bukan sekadar penambahan anggaran, tapi juga penyesuaian/ pergeseran kegiatan dan anggaran dari APBD sebelumnya, dan jika program dan kegiatan yang diusulkan tinggal disesuaikan,” ujarnya.

Melihat kondisi ini, H. Khaidir yang dikenal sebagai “Yong” di kalangan orang Bengkalis, optimis bahwa pemerintah baik eksekutif maupun legislatif tidak main-main dalam mengurus kebutuhan hidup masyarakat.

“Karena program dan kegiatan yang diusulkan melalui APBD Perubahan tentunya menyangkut kehidupan masyarakat, misalnya perbaikan sarana pendidikan yang mendesak, pelayanan kesehatan, perbaikan jalan berlobang, dan mungkin juga gaji para honor dan tunjangan yang belum dibayar,” katanya.

“Apalagi wakil rakyat yang baru kita pilih tentu ingin menunjukkan kinerja mereka pertama kali setelah dilantik, semoga mereka yang terpilih memang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat Kabupaten Siak dan tanggung jawab moral mereka dituntut,” tambahnya.

“Saya berharap kepentingan masyarakat lebih diutamakan daripada kepentingan lainnya, dan wakil rakyat kita adalah orang-orang hebat, rasional, dan memiliki hati nurani yang sehat, dan jika mekanisme berjalan sesuai ketentuan dengan batas 30 September 2024 ini, saya optimis bisa disahkan, kecuali ada hal lain yang tidak terduga oleh kita,” tutup H. Khaidir, Ketua PWRI Kabupaten Siak.

Selanjutnya, awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, Budhi Yuwono, dia menyampaikan melalui WhatsApp.

“Kami telah mengajukan KUPA-PPAS APBD Perubahan kepada DPRD Siak pada tanggal 3 September 2024,” ujar kepala Bappeda Siak.

Pada saat yang bersamaan, awak media melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Dewan Siak, Bapak Setya Hendro Wardhana, SE, SH, MM. Dalam pesan WhatsApp-nya, beliau mengatakan bahwa pembahasan sedang berlangsung di Anggota DPRD Siak.

“Pembahasan APBD-P oleh Anggota DPRD, Sekwan hanya sebagai fasilitator saja,” ungkapnya.

Hingga saat berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Pimpinan Sementara DPRD Siak baik melalui WhatsApp maupun telepon. (Donni)