2 Pabrik Tekstil di Pekalongan Gulung Tikar, Ini Namanya

by -4 Views




Jakarta, CNBC Indonesia – Industri tekstil di Indonesia tengah merana. Satu per satu pabrik tekstil di Indonesia tutup dan bangkrut. Jumlah PHK pun cukup banyak.

Terbaru ada 2 perusahaan tekstil di Pekalongan, Jawa Tengah yang sudah bangkrut. Salah satunya telah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Sementara satu lagi sudah tutup produksi dan tengah digugat karena Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Semarang. Ini identitas kedua pabrik tekstil tersebut.

Pertama adalah PT Pandanarum Kenangan Textil (Panamtex) yang telah ditetapkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pailit pada Kamis (12/9/2024). Panamtex merupakan produsen sarung tenun kenamaan dengan merek BINSALEH, Sarung GOYOR dan Surban yang berlokasi di Jalan Raya Jatilondo, Pacing, Pandan Arum, Kec. Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang, pemohon pailit pabrik tekstil yang berpusat di Pekalongan itu adalah Budi Purwanto dan Sukamto sudah dilayangkan sejak 12 Juli 2024. Gugatan tersebut dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Smg.

Kemudian Pesta Partogi Hasiholan Sitorus selaku hakim Ketua pada Kamis(12/9/2024) mengabulkan gugatan pemohon dengan menetapkan Panamtex pailit.

Amar putusan perkara juga menunjuk Amanda Rizky Hutama beserta Anugrah Surya Kusuma sebagai tim kurator dan pengurus perkara kepailitan Panamtex. Adapun rapat kreditur pertama bakal diselenggarakan pada Kamis 26 September 2024 mendatang di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang.

Berikut keputusan lengkapnya:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan Pemohon PT. PANDANARUM KENANGA TEXTILE (PT. PANAMTEX) Alamat : Ds. Pandanarum RT. 001, RW.001, Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, pailit dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Sdr. ABD. KADIR, S.H Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;
  4. Mengangkat : Saudara Amanda Rizky Hutama, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-149 AH.04.03-2020, yang beralamat di Jalan Kimar I No. 236, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia;
    saudara Anugrah Surya Kusuma, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-9 AH.04.03-2022, yang beralamat di Jalan Brigjen Sudiarto No. 514, Pedurungan Lor, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia




PT PANAMTEX, perusahaan textile di Pekalongan yang berdiri sejak tahun 1994 memproduksi sarung tenun. (Instagram @sarung.binsaleh)Foto: PT PANAMTEX, perusahaan textile di Pekalongan yang berdiri sejak tahun 1994 memproduksi sarung tenun. (Instagram @sarung.binsaleh)
PT PANAMTEX, perusahaan textile di Pekalongan yang berdiri sejak tahun 1994 memproduksi sarung tenun. (Instagram @sarung.binsaleh)

Sebagai Kurator

  1. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
  2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.169.000,00 (satu juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah);

Sebelumnya pada 14 Juli 2015 lalu, Panamtex melakukan efisiensi. Kemudian digugat mantan pekerjanya ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Pengadilan Negeri Semarang pada 17 Oktober 2016.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 30.Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg itu para mantan karyawan yaitu Budi Purwanto, Sukamto, Muhammad Subkhan, dan Abdul Mutholib menggugat Panamtex untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta upah terakhir sebesar Rp162 juta. Perkara itu kemudian Pada 17 Oktober 2016 dengan ketua majelis hakim Eddy P Siregar mengabulkan sebagian tuntutan tersebut.

Putusan tersebut tak kunjung dipenuhi oleh Panamtex hingga 2024. Sampai pada akhirnya para mantan karyawan itu kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang pada 12 Juli 2024. Kali ini, gugatan Budi dan Sukamto disetujui oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Sementara itu perusahaan kedua adalah PT Sampangan Duta Panca Sakti Tekstil (Dupantex). Masih mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang, sejumlah perusahaan mitra Dupantex juga telah mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg dilayangkan oleh PT Euro Chem Tex serta PT Multikimia Inti Pelangi melalui Agus Suprihanto sebagai kuasa hukum. Adapun jadwal rapat permusyawaratan majelis akan dilakukan pada Rabu (9/10/2024) mendatang. Pabrik Dupantex juga berlokasi di Pekalongan tepatnya di Jalan Raya Tirto KM.4 No.95, Bener Dua, Bener, Kec. Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah sudah dinyatakan tutup produksi pada 6 Juni 2024 lalu.

Pabrik tekstil tutup bertambah lagi. PT. S.Dupantex, lokasinya di jalan Pantura, Pekalongan, Jawa Tengah. Baru tanggal 6 Juni kemarin, akibatnya PHK 700-an orang pekerja,” kata Ristadi kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (23/9/2024).

(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Puluhan Pabrik Tekstil Terancam Tutup 13 Ribu Pekerja Diujung Tanduk





Next Article



Video: Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas PHK Massal Pabrik Tekstil