Kemasan Rokok Polos Berpotensi Menyebabkan Gelombang PHK_was!

by -7 Views

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merijanti Punguan Pitaria, menyatakan bahwa penerapan kemasan rokok polos tanpa merek yang terdapat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Draf Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik bisa memicu gelombang PHK massal yang sudah mulai terjadi. Tak hanya itu, hal ini juga bisa berpotensi menekan pasar dan berdampak pada sisi produksi serta mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Secara keseluruhan, ini akan berdampak kepada perekonomian nasional kita,” jelas Meri dalam dialog Coffee Morning dengan tema “Badai Baru Ancam Industri Tembakau: Rencana Kemasan Polos Tanpa Merek” di Jakarta, dikutip Jumat (20/9/2024).

Menurutnya ketika produksi tertekan, industri akan membuat kebijakan khusus untuk melakukan efisiensi operasionalnya. Padahal industri hasil tembakau sebelumnya mampu bertahan melewati badai pandemi Covid-19.

Meri mengatakan pada masa pandemi, industri hasil tembakau berhasil tidak melakukan PHK. Oleh karena itu, Meri juga mempertanyakan adanya kebijakan yang dapat menekan industri tembakau.

“Efisiensi itu ya pada akhirnya juga akan melakukan efisiensi di tenaga kerja,” jelasnya.

Gelombang PHK juga berpotensi terjadi di ekosistem industri hasil tembakau yang bukan hanya berimbas pada pabrikan produk tembakau saja, namun juga termasuk industri kertas dan industri filter.

Sementara itu, Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Mahmudi berharap aturan kemasan rokok polos dibatalkan karena akan menimbulkan kegaduhan, termasuk gelombang PHK dan meningkatkan rokok ilegal.

“Sangat mungkin ada gelombang PHK karena kemasan polos sangat mengancam industri rokok legal. Konsumen makin sulit membedakannya dengan rokok ilegal,” tegas Mudi kepada CNBC Indonesia.

Dia menambahkan saat ini rokok ilegal sudah merajalela dan mempengaruhi penjualan rokok legal. “Artinya, jika sampai banyak industri rokok yang menurun sampai dengan tutup, banyak PHK besar-besar di sektor tenaga kerja pabrik rokok apalagi SKT yang sangat padat kerja,” ungkap Mudi.

Sementara itu, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono juga sepakat kebijakan ini bisa menimbulkan pengurangan tenaga kerja secara massif.

“Ketika produksi menurun, kemungkinan industri ini akan melakukan pengurangan tenaga kerja. Akan banyak sekali orang kehilangan pekerjaan,” kata dia.

Iwan juga menegaskan aturan kemasan rokok polos tanpa merek menabrak peraturan yang satu dengan lainnya. Selain itu, produksi rokok legal akan menurun apabila kemasan polos tanpa merek diterapkan.

Sekadar informasi, rencana pemerintah ini makin menambah beban pengusaha rokok legal, padahal selama ini setidaknya ada 480 aturan yang mencakup aturan fiskal dan nonfiskal terhadap industri hasil tembakau.