Pria Beristri di Siak Hulu Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak 13 Tahun selama Sepekan

by -74 Views

NUSAPERDANA.COM, SIAK HULU – Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengurung korban selama seminggu di dalam rumahnya.

Pelaku MS (26) warga Kecamatan Siak Hulu dan korban R (13) yang masih pelajar Kelas 1 di SMP. Korban dilaporkan hilang oleh orang tuanya di Polsek Siak Hulu.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid mengatakan bahwa pelaku tersebut sudah memiliki istri dan sedang pulang kampung.

“Pelaku mengurung korban mulai dari tanggal 25 Agustus hingga 2 September,” ujar Kapolsek. Kejadian ini terungkap ketika warga mulai mencari korban dan akhirnya melaporkan ke Polsek Siak Hulu. Pelaku kemudian memberitahu lokasi korban karena merasa takut.

Orang tua korban segera membawa pulang korban ke rumah dan mengetahui bahwa korban telah dicabuli pelaku sebanyak 3 kali. Korban kemudian dilaporkan orang tuanya ke Polsek Siak Hulu.

Setelah tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mengumpulkan bukti yang cukup, pelaku berhasil ditangkap. Pelaku telah melanggar undang-undang perlindungan anak dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk dipertanggungjawabkan atas perbuatan tersebut.