Paslon Nomor 2 Diterima, Laporan Dana Kampanye Tiga Paslon Dikembalikan

by -3 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil Tahun 2024. Dari hasil pencermatan, hanya satu Paslon yang laporan awal dana kampanyenya diterima tanpa perlu perbaikan, yaitu Paslon nomor urut 2 Ferryandi – Dani M Nursalam.

Paslon lainnya, yaitu Paslon nomor urut 1 Suhaidi – Syamsuddin Uti, Paslon nomor urut 3 Mimi Lutmia – Sufian, serta Paslon nomor urut 4 Herman – Yuliantini harus dikembalikan karena tidak lengkap dan tidak sesuai. LADK Paslon lainnya akan direvisi dan diumumkan kembali secepat mungkin.

Proses pencermatan LADK tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye. Pencermatan meliputi kelengkapan dokumen, cakupan informasi, dan kesesuaian format LADK Paslon dengan hasil pencermatan yang dituangkan dalam formulir Hasil Pencermatan.