Bawaslu Mengundang Media untuk Coffee Morning demi Pengawasan Kampanye

by -116 Views

Nusaperdana.com, Siak – Mendiskusikan masalah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon yang menjadi polemik saat ini, Bawaslu mengajak rekan media untuk duduk bersama dan mengungkapkannya.

Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, hadir bersama koordinator divisi SDM, organisasi, dan Diklat Harlen Manurung, koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Ikhsan Parulian Harahap, dan koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan humas Andi Susilawan, pada Jumat (4/10/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

APK pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya sudah dipasang menjelang pelaksanaan kampanye, namun hingga saat ini belum terpasang. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha Putra SE.

“Penyediaan alat peraga kampanye ini berdasarkan PKPU nomor 23 Tahun 2024 diterima oleh KPU Daerah, termasuk di kabupaten Siak dua hari menjelang kampanye digelar,” jelasnya.

Zulfadli menyatakan bahwa terkait dengan alat peraga kampanye yang difasilitasi berdasarkan PKPU yang ada, mulai dari pembuatan, pemeliharaan, hingga penertiban merupakan tanggung jawab pihak KPU setempat.

“Keterlambatan pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU untuk ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak yang bertarung, disebabkan oleh PKPU nomor 13 Tahun 2024 sebagai payung hukum yang mengatur terhadap APK ini diterima oleh KPU dua hari menjelang kampanye digelar oleh masing-masing pasangan calon, yaitu dimulai tanggal 25 September lalu,” terang Ketua Bawaslu.

“Fadli, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa perlu diketahui bahwa ada perbedaan antara pelaksanaan kampanye tahun 2020 dan 2024. Oleh karena itu, Bawaslu mengundang rekan-rekan (wartawan) untuk menyamakan persepsi antara media dan Bawaslu terkait perbedaan ini,” terangnya.

Fadli mengakui bahwa tidak semua informasi dari Bawaslu sampai ke masyarakat. Oleh karena itu, mereka membutuhkan bantuan media untuk menyebarkan informasi ini kepada masyarakat agar informasi tersebut tersampaikan dengan baik.

“Setelah seminggu berkampanye, mulai tanggal 25 hingga saat ini, kami belum menerima laporan atau dugaan pelanggaran oleh pasangan calon pilkada 2024 ini,” ujar Fadli.

Selain itu, laporan yang diterima oleh Bawaslu, meliputi laporan dari salah satu pasangan calon terkait sengketa proses pencalonan dan dugaan masalah administrasi KPU yang sedang ditangani.

“Kami belum menerima laporan tentang keterlibatan ASN,” tambahnya.

Bawaslu telah melakukan antisipasi jauh-jauh hari dan telah mengirim surat kepada Pemda Siak untuk menyampaikan kepada jajaran agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis ke salah satu pasangan calon, karena hal ini telah diatur dalam UU Pilkada nomor 20 tentang ASN.

“Untuk pelanggaran keterlibatan ASN, berbeda dengan pemilu sebelumnya. Saat pemilu, kami melaporkan dugaan pelanggaran ASN ke KASN. Namun, dalam pilkada ini, kami melaporkan ke BKN dan pola pelanggarannya juga berbeda. Bawaslu hanya dapat mengumpulkan keterangan dan menyampaikan kepada BKN terkait dugaan-dugaan yang dilakukan oleh ASN. BKN memiliki otoritas untuk memberikan klarifikasi kepada ASN tersebut,” pungkas Ketua Bawaslu Siak, Fadli. (DONNI)