Jakarta, CNBC Indonesia-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 6 orang lainnya dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalimantan Selatan.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, dikutip Kamis (10/10/2024).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang menjadi tersangka penerima suap dan 2 orang sebagai pemberi suap. Lima orang yang ditetapkan menjadi penerima suap adalah para pejabat di Pemprov Kalsel dan orang kepercayaannya.
Berikut ini adalah lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.
1. Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB)
2. Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan (SOL)
3. Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yulianti Erlynah (YUL)
4. Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD)
5. Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean (FEB)
Sementara itu, 2 orang yang merupakan pengusaha ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Dua tersangka itu di antaranya.
1. Swasta, Sugeng Wahyudi (YUD)
2. Swasta, Andi Susanto (AND)
Penetapan tersangka terhadap SHB dkk ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kalimantan Selatan. Dari hasil penyelidikan, Ghufron mengatakan KPK menemukan bahwa telah terjadi rekayasa dalam proses pengadaan barang atau jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas PUPR Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dia mengatakan beberapa paket pekerjaan diduga telah diplot untuk dimenangkan pengusaha berinisial YUD dan AND. Beberapa paket pekerjaan itu antara lain, pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel; dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.
Rekayasa yang dilakukan, kata Ghufron, antara lain pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan dalam lelang. Rekayasa, kata dia, juga diduga terjadi dalam proses pelaksanaan pekerjaan yang sudah dikerjakan lebih dulu sebelum kontrak.
Rekayasa ini diduga dilakukan dengan tujuan agar YUD dan AND mendapatkan paket pekerjaan proyek itu. Selanjutnya, atas penunjukan itu, YUD dan AND diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Pemprov Kalsel.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menemukan sejumlah barang bukti di antaranya uang yang mencapai belasan miliar Rupiah dari para tersangka. Ghufron menyebut satu buah kardus berisi uang Rp 1 miliar yang ditemukan diduga merupakan fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang dan pembangunan gedung Samsat.
Sementara, sejumlah uang lainnya sejumlah Rp 12 miliar dan US$ 500 diduga juga merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Kalsel.
Ghufron mengatakan dengan penetapan tersangka ini, KPK juga melakukan penahanan terhadap 6 tersangka. Di antaranya SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4. Sedangkan Tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” kata Ghufron.
Sosok Sahbirin, Paman Juragan Tambang Haji Isam
Dikutip dari website kalselprov.go.id, Sahbirin lahir pada 12 November 1967 di Banjarmasin. Dia mempersunting Raudatul Jannah dan memiliki tiga orang anak.
Sahbirin bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Budi Mulia Banjarmasin, lalu SMPN 10 Banjarmasin dan SMAN 5 Banjarmasin. Dia mengenyam bangku kuliah S1 di Uniska Banjarmasin pada 1995 dan memperoleh gelar S2 dari Universitas Putra Bangsa Surabaya pada 2005.
Mengutip data dari antikorupsi.org, sebelum terjun ke dunia politik Sahbirin memulai kariernya sebagai birokrat di pemerintahan daerah Kalimantan Selatan. Dia juga pernah menjabat sebagai Lurah Kelayan Luar dan Pemurus Baru. Sahbirin memilih pensiun dini dengan jabatan tertinggi sebagai Sekretaris Camat Banjarmasin Barat.
Setelah melepas kariernya sebagai birokrat, Sahbirin menjabat Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, anak usaha Jhonlin Group. Perusahaan tersebut milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, seorang pengusaha batu bara asal Kalsel yang kerap dijuluki crazy rich. Sahbirin merupakan paman Haji Isam dan dari kekerabatannya itu pula dia kerap dipanggil Paman Birin.
Pada 2016, Sahbirin terjun ke politik dengan maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan periode 2016-2020, berpasangan dengan calon wakil gubernur Rudy Resnawan. Dalam Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) tersebut, Sahbirin-Rudy berhasil terpilih sebagai Gubernur-Wakil Gubernur periode 2016-2021.
Sahbirin kembali maju dalam Pemilihan Kepala daerah Kalsel 2020 dan kembali terpilih. Sahbirin seharusnya akan menanggalkan jabatannya sebagai Gubernur pada November nanti. Di penghujung kepemimpinannya itulah KPK menetapkan Paman Birin menjadi tersangka kasus korupsi.
Harta Tembus Rp24,8 M
Mengutip data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Sahbirin terakhir melaporkan hartanya pada 28 Februari 2024. Dalam laporan itu, dia memiliki harta mencapai Rp 24,8 miliar.
Harta Sahbirin didominasi kepemilikan tanah dan bangunan berjumlah 13 bidang yang tersebar di Kota Banjar, Kota Tanah Bumbu, dan Kota Banjarbaru. Bila digabungkan, hartanya dalam bentuk properti mencapai Rp 13,7 miliar.
Selain properti, Sahbirin juga memiliki 5 mobil dengan nilai Rp 733 juta. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya berjumlah Rp 2,3 miliar; serta kas dan setara kas Rp 8,1 miliar.
(bersambung)