Daftar Produk Wajib Halal yang Resmi Berlaku Termasuk Daging Ayam

by -8 Views

Menjelang Hari Raya Idul Adha, harga daging ayam di Pasar Senen mengalami peningkatan dalam dua bulan terakhir. Jakarta, CNBC Indonesia – Seluruh produk yang masuk di Indonesia harus bersertifikasi halal mulai Jumat, 18 Oktober 2024. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjelaskan produk apa yang wajib melakukannya.

Keputusan ini menyusul tahap pertama kewajiban sertifikasi halal yang berakhir pada Kamis, 17 Oktober 2024. “Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya.

Kewajiban sertifikasi halal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021. BPJPH menjelaskan aturan ini berlaku pada tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar, termasuk produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Produsen ketiga jenis produk dari pelaku UMKM diberikan waktu tambahan hingga 17 Oktober 2026. Sedangkan produk luar negeri bersertifikat halal ditetapkan Menteri Agama paling lambat 17 Oktober 2026. BPJPH juga melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) untuk memastikan semua produk yang diwajibkan telah mengantongi sertifikasi halal.

Muhammad Aqil Irham juga mengatakan bahwa pihak BPJPH terus mengedukasi pelaku usaha agar dapat adaptif terhadap tren kesadaran konsumen yang semakin tinggi terhadap produk halal.