Presiden ke-7 Joko Widodo telah menaikkan gaji dan tunjangan para hakim sebelum menyerahkan jabatannya kepada Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024.
Dalam PP tersebut, terdapat ketentuan mengenai kenaikan gaji secara berkala bagi para hakim yang memenuhi syarat, serta penilaian kinerja dengan predikat baik. Gaji pokok hakim Golongan IIIa sebelumnya Rp 2.064.100 naik menjadi Rp 2.785.700, sedangkan gaji pokok tertinggi hakim Golongan IV 3 dengan MKG 32 naik dari Rp 4.978.000 menjadi Rp 6.373.200.
Selain itu, tunjangan jabatan hakim juga mengalami kenaikan signifikan. Misalnya, tunjangan jabatan bagi Ketua/Kepala Hakim Tingkat Banding naik dari Rp 40.200.000 menjadi Rp 56.500.000. Ada juga penambahan tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan keluarga dihitung dari gaji pokok dan tunjangan anak 2% untuk maksimal 2 anak. Tunjangan beras diberikan 10 kg untuk setiap anggota keluarga. Sementara untuk tunjangan kemahalan dibagi berdasarkan zona, dengan zona khusus memiliki tunjangan tertinggi.
Dengan adanya peningkatan ini, gaji pokok plus tunjangan jabatan hakim tertinggi mencapai Rp 62.873.200. Selain itu, para hakim juga mendapat berbagai fasilitas lain seperti rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, dan lain sebagainya sesuai dengan PP 44/2024 yang telah ditetapkan oleh Jokowi.