Manfaat Terbentuknya Central Counterparty (CCP)

by -202 Views

Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah resmi meluncurkan lembaga baru yang disebut Central Counterparty (CCP) pada tanggal 30 September 2024.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa peluncuran CCP ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan wewenang kepada Bank Indonesia untuk mengatur, mengembangkan, dan mengawasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, termasuk Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK).

Lalu, apa manfaat dari keberadaan CCP ini? Simak penjelasannya lebih lanjut dalam artikel berikut.