Pemerintah Provinsi Riau mengalokasikan dana sebesar Rp16 miliar untuk proyek pembangunan gedung layanan jantung di RSUD Arifin Achmad melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN. Namun, pelaksanaan proyek ini menimbulkan kekhawatiran karena pembagiannya menjadi beberapa kegiatan yang berpotensi melanggar aturan pengelolaan anggaran dan kebijakan lelang. Tidak hanya itu, penambahan waktu pengerjaan gedung yang dilakukan dua kali juga menuai kontroversi di masyarakat Riau karena pengelolaan anggaran yang dianggap besar. Anggota DPRD Provinsi Riau Komisi V, Alga Viqky Azmi, mencatat bahwa proyek senilai Rp16 miliar ini telah menerima sejumlah termin pembayaran, namun pembangunannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum. Hal ini menimbulkan dugaan pemborosan anggaran, terutama pada kegiatan konsultan DED dan pengawasan. Selain itu, keberpotensian melanggar aturan kebijakan lelang juga menjadi perhatian serius dari pihak terkait. Direktur RSUD Arifin Achmad disebut tidak mampu mengelola anggaran dengan baik dan juga ikut terlibat dalam masalah ini. Beberapa pihak bahkan mencurigai keterlibatan mantan Gubernur Riau, Syamsuar, dalam proyek tersebut.
“Penemuan Anggaran DAK RSUD AA Riau Rp16 M dan Wawasan Menjanjikan”
