Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Tahun 2021 di SDN Rawamangun 09
Aspirasi Publik – Berdasarkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Surat Kabar Umum Aspirasi Publik Nomor : 020/SP-AP/KK/VI/2023, terdapat dugaan kelebihan bayar gaji honorer atas nama Sifa Rahma Nur pada anggaran BOS yang totalnya mencapai Rp. 81.250.650 selama 1 tahun. Berdasarkan perhitungan gaji UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebesar Rp. 4.276.300, total pembayaran dalam satu tahun termasuk THR mencapai Rp. 55.592.550. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa sekolah melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun 2021 dengan memberikan pembayaran gaji yang berlebih, di mana kelebihan bayar mencapai Rp. 25.658.100 kepada pegawai Sifa Rahma Nur.
Kepala SDN Rawamangun 09, Maryam, ketika diwawancarai oleh awak media, menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah diperiksa oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait, termasuk dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Timur. Media Aspirasi Publik menjelaskan perlunya klarifikasi dari pihak terkait untuk memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.
Kepala SDN Rawamangun 09, Ucup, menegaskan bahwa tidak ada permasalahan terkait kelebihan bayar tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga orang dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, yaitu Hasyim, Cristoper, dan Hadi, serta oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Timur. Meskipun demikian, kejelasan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS perlu segera didapatkan untuk menyelesaikan kasus ini.