Oknum Pelaku Intoleran D dan Kawan Dijerat Hukum: Penemuan Terbaru

by -17 Views

Baru-baru ini, sebuah kejadian penganiayaan terhadap beberapa Mahasiswa Katolik yang sedang melaksanakan Doa Rosario di daerah Setu telah menjadi viral. Empat warga yang terlibat dalam penyerangan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antara pelaku bahkan kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan tindakan tersebut.

Kapolres Tangerang Selatan menegaskan bahwa kejadian ini bukanlah bentuk intoleransi, melainkan merupakan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti. Empat orang yang ditangkap, yaitu D, I, S, dan A, kemudian dijerat sebagai tersangka. Dua di antaranya, D dan I, melakukan intimidasi yang menyebabkan kejadian tersebut memanas.

Keterangan dari pihak kepolisian menunjukkan bahwa S dan A membawa pisau dengan maksud untuk menakut-nakuti korban dan teman-temannya. Kekerasan tersebut terjadi setelah salah satu pelaku berteriak dan menciptakan kegaduhan di lokasi kejadian. Rekaman video dari salah satu penghuni kontrakan di sekitar lokasi juga memperlihatkan kedua pelaku membawa senjata tajam.

Kapolres Tangsel menjelaskan bahwa setelah adanya kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan bukti yang kuat untuk menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Hal ini menunjukkan sikap tegas pihak kepolisian dalam menindak tegas tindakan kekerasan dan intoleransi.