Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa penipuan transaksi keuangan telah menimbulkan kerugian besar bagi warga Indonesia. Laporan terbaru dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan bahwa dalam 2 bulan terakhir, sebanyak 30.000 warga Indonesia telah kehilangan total uang sebesar Rp 476,6 miliar akibat tindakan penipuan tersebut. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam program Nation Hub CNBC Indonesia.
“Pelajaran Berharga dari 30.000 Warga RI Terkena Tipu, Uang Rp 476 M Hilang”
