Perubahan Iuran BPJS Kesehatan: Tarif Baru dan Penemuan Menjanjikan

by -31 Views

Kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli mendatang dan digantikan oleh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan bahwa implementasi layanan KRIS akan dilakukan secara bertahap. Sistem BPJS tanpa kelas telah mulai diimplementasikan sejak tahun lalu. Meskipun demikian, tarif BPJS Kesehatan dalam sistem KRIS diperkirakan tidak akan mengalami perubahan. KRIS adalah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.

Keputusan penghapusan kelas BPJS diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Penerapan sistem KRIS akan dilakukan secara bertahap dengan target penuh pada 30 Juni 2025. Besaran iuran saat ini tetap tidak berubah sampai ada kabar resmi dari pemerintah. Selama masa transisi, iuran akan berlaku seperti biasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Adapun skema iuran dalam sistem BPJS terbagi berdasarkan jenis peserta, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di berbagai sektor, hingga Veteran dan keluarganya. Setiap jenis peserta memiliki besaran iuran yang berbeda, tergantung dari kelas perawatan yang mereka terima. Perubahan ini akan menjadi implementasi yang akan berdampak luas bagi peserta BPJS Kesehatan, namun tetap diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata bagi semua orang.