Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024. Sidang ini akan membahas perselisihan hasil pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Pada sidang perdana tersebut, MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan dan alat bukti pemohon.
Juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan dapat diakses oleh publik. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah menutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden. Pasangan calon di Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah mengajukan gugatan.
Proses pendaftaran permohonan perkara dilakukan secara online, dengan Anies-Cak Imin mengajukan permohonan pada Kamis (21/3) dan Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu (23/3). Dengan penutupan pendaftaran pada pukul 24.00 WIB, MK akan terus menindaklanjuti sengketa hasil pemilihan presiden untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.