Pembegal payudara berinisial BS (30) sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sejak tahun 2024. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakan pada tanggal 24 Februari. Aksinya dilakukan pada tanggal 1 Desember 2024 di Jalan Kampung Baru 5 Ulujami, 4 Desember 2024 di Jalan Kampung Baru 3 Ulujami, dan 20 Februari di Jalan Swadarma Utara 2, Ulujami. Pelaku ditangkap setelah penyisiran melalui CCTV dan menggunakan metode ‘scientific crime investigation’. Motif pelaku adalah ingin melampiaskan hasrat nafsunya dan menyasar perempuan yang sedang berjalan kaki secara spontan.
Petugas juga melakukan pemeriksaan klinis psikologis untuk memastikan apakah pelaku memiliki kelainan. Dalam melakukan aksinya, BS berhasil menjadikan tiga perempuan sebagai korban yang mengalami trauma. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Para korban dan masyarakat diharapkan mendapatkan keadilan atas perbuatan pelaku.