Penemuan 161,6 Gram Sabu: Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Tangerang Selatan

by -21 Views

Dua orang tersangka GAS dan DS berhasil diamankan oleh polisi dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang, kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan atau kosan pada Kamis (9/1). Mereka diduga mengedarkan narkoba dengan modus operandi menggunakan kontrakan atau kosan sebagai tempat tinggal yang disamarkan. Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah paket sabu dengan berat bervariasi, timbangan digital, dan dua alat komunikasi. Total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp323,2 juta. Victor mengatakan bahwa dengan berhasilnya penyitaan tersebut, telah berhasil memotong mata rantai peredaran narkotika sabu dan menyelamatkan 808 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Source link