Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran obat keras melalui warung kelontong dan toko handphone di wilayah tersebut. Dua tersangka, DH dan EF, ditangkap di wilayah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dari tangan tersangka DH, diamankan total 192 butir obat, sedangkan dari tangan tersangka EF, diamankan 1.779 butir obat. Modus operandi kedua tersangka adalah menyamarkan toko mereka sebagai toko obat-obatan tanpa izin yang dijual secara bebas dan melawan hukum. Total obat keras yang disita sebanyak 1.971 butir, bersama dengan tiga alat komunikasi dan uang penjualan sebesar Rp698 ribu. Barang bukti tersebut dijual seharga Rp10 ribu per butir, dengan total penjualan sekitar Rp19,7 juta. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, tindakan ini telah berhasil memotong mata rantai penyalahgunaan obat daftar G dan menyelamatkan 1.971 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan obat tersebut.
Penemuan Polisi: Peredaran Obat Keras di Tangsel
