Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku berinisial ZA (35) yang melakukan pengecoran terhadap pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu sore. Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Cipete Jakarta Selatan setelah memancing terduga pelaku.
Awalnya, istri korban melaporkan hilangnya sang suami setelah tidak ada kabar selama seminggu. Korban ditemukan tewas dicor semen di saluran air belakang ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur setelah hilang selama seminggu. Terungkap bahwa korban sempat ribut dengan pelaku sebelum kejadian, di mana korban terbalut emosi dan pelaku akhirnya melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku yang telah ditangkap saat ini dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh pelaku adalah 15 tahun penjara. Selain itu, Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus pembunuhan ini, sehingga kasus ini dapat diungkap dengan baik dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, tindakan kekerasan adalah tidak dapat diterima dalam masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua orang untuk menyelesaikan konflik dengan damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan semua pihak. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua agar dapat menyelesaikan masalah dengan bijaksana tanpa harus resort ke tindakan kekerasan.