Ini Alasan Mengapa Polisi Memeriksa Pelaku di Rumah Korban

by -18 Views

Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan yang berinisial ZA (35) datang ke rumah korban setelah mengecor jasad pria pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu, 16 Februari. Pelaku datang ke rumah korban pada Rabu, 26 Februari dengan alasan memperbaiki tower dan bersikap seolah-olah ingin membantu istri korban di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Pada tanggal 24 Februari, pelaku kembali ke Jakarta setelah pulang ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah.

Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, menjelaskan bahwa pelaku juga kembali ke tempat kejadian pada hari yang sama untuk membersihkan bangunan. Pada Rabu, 26 Februari, pelaku menuju rumah korban di Cipete dengan maksud membuka pintu bagi teknisi tower, agar istri korban tidak curiga. Pelaku bahkan tidur di rumah korban sebelum berhasil ditangkap pukul 14.30 WIB oleh anggota Polres Metro Jakarta Timur.

Motif pembunuhan ini disebabkan oleh sakit hati, setelah korban menampar pelaku saat keduanya beradu argumen terkait bahan bangunan yang hilang dan gaji yang belum dibayar. Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP, serta Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman antara 7 sampai 15 tahun penjara. Nicolas menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani oleh pihak berwenang dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Source link