Korban penembakan anggota TNI AL tidak bisa hadir di Pengadilan Militer II-08 di Jakarta Timur karena kondisi kesehatannya sedang menurun. Ramli masih menjalani perawatan di RSUD Tangerang, sehingga tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan. Dalam sidang tersebut, hanya dua saksi yang hadir, sedangkan dua orang lainnya berhalangan termasuk korban selamat, yaitu Ramli. Pengadilan juga berencana memeriksa empat saksi, namun beberapa di antaranya tidak dapat hadir karena alasan kesehatan. Tiga oknum anggota TNI AL didakwa atas kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang, yang melibatkan pasal penadahan dan pelanggaran pasal pembunuhan berencana. Sidang lanjutan yang keempat tersebut masih berjalan, meskipun beberapa saksi dan terdakwa tidak dapat hadir. Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses hukum.
Korban Penembakan Ramli Absen di Pengadilan karena Kondisi Drop
