Seorang kuasa hukum dengan inisial OS telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset korban “Robot Trading Fahrenheit” bersama terdakwa HS. Hal ini diungkapkan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta. OS awalnya diperiksa sebagai saksi, namun setelah ditemukan bukti yang cukup, pihak Kejati DKI menetapkan OS sebagai tersangka pada Kamis malam. Selain itu, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan inisial AZ juga ditangkap atas dugaan penggelapan aset tersebut.
Kasus ini bermula pada 23 Desember 2023, saat dilakukan eksekusi pengembalian barang bukti “Robot Trading Fahrenheit” senilai Rp61,4 miliar. Uang tersebut seharusnya dikembalikan kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum BG dan OS, namun kedua kuasa hukum tersebut ternyata terlibat dalam rencana penggelapan. Selain AZ, BG juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Saati ini, BG sedang dalam pemeriksaan sedangkan AZ telah ditahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang disangkakan terhadap Jaksa AZ adalah Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, pasal yang disangkakan terhadap kuasa hukum BG adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.