Polisi Interogasi Empat Saksi Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading

by -21 Views

Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh dua pria terhadap seorang korban di Jakarta Utara. Kasus tersebut melibatkan pria berinisial MP (43) dan MB (42) yang diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap korban berinisial MR (32) di lahan kosong di Kelapa Gading pada Jumat malam. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menyatakan bahwa proses penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dengan permintaan perpanjangan penahanan kepada JPU. Kejadian ini dimulai ketika ipar korban yang menderita asma terganggu dengan asap, yang kemudian berujung pada penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan luka-luka serius. Dua pelaku telah ditangkap dan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Tindak pidana tersebut dapat dikenakan hukuman maksimal hingga lima tahun penjara. Kasus ini terus diusut oleh pihak kepolisian agar keadilan bisa ditegakkan.

Source link