Harta Muhammad Haniv: Eks Kakanwil DJP Jakarta Tersangka Gratifikasi

by -20 Views

Muhamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima gratifikasi. Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa Haniv menerima dana yang dikaitkan dengan penyelenggaraan fashion show anaknya, Feby Paramita. Total gratifikasi yang terkait dengan Haniv mencapai Rp21,5 miliar dari berbagai sumber, termasuk dana sponsorship acara dan simpanan deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Haniv diduga memanfaatkan jabatannya saat menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada 2016 untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait jumlah kekayaan Haniv yang tercatat dalam laporan kekayaan yang diajukan pada 10 Februari 2022. Berdasarkan laporan tersebut, total aset Haniv pada saat itu mencapai Rp19,98 miliar.

Kekayaan Haniv terdiri dari sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di beberapa daerah seperti Bekasi, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Aset terbesar berada di Jakarta Selatan senilai Rp8.576.815.000. Selain itu, Haniv memiliki kendaraan mewah seperti Toyota, BMW, dan Mercedes-Benz, serta harta bergerak dan dana tunai yang mencapai lebih dari Rp2,3 miliar. Total harta kekayaan Haniv pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp19.989.523.000, yang merupakan aset bersihnya tanpa utang.

Kasus ini mencerminkan masalah korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi, dan menjadi peringatan akan pentingnya transparansi dan integritas dalam pelayanan publik. Diharapkan penegakan hukum terus berlanjut untuk memerangi korupsi demi terciptanya masyarakat yang adil dan bersih dari tindakan korupsi.

Source link