Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ atas dugaan penggelapan aset korban kasus “Robot Trading Fahrenheit” dengan terdakwa HS. Kasus ini bermula pada 23 Desember 2023, saat dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kasus “Robot Trading Fahrenheit” sebesar kurang lebih Rp61,4 miliar. Uang tersebut seharusnya dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum korban yakni BG dan OS. Namun, kedua kuasa hukum tersebut dicurigai menyusun rencana dan membujuk sang JPU berinisial AZ untuk menggelapkan dana sebagian dari uang yang dikembalikan. Seperti yang dijelaskan Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, kedua kuasa hukum dan jaksa berinisial AZ hanya mengembalikan sebesar Rp38,2 miliar dari total uang yang seharusnya dikembalikan. Tindakan ini membuat oknum Jaksa inisial AZ ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kuasa hukum berinisial BG yang juga dicurigai penggelapan barang bukti menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi DKI. Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Jaksa AZ dan kuasa hukum berinisial BG berkaitan dengan Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka Jaksa inisial AZ ditahan selama 20 hari ke depan, sementara proses hukum terhadap tersangka kuasa hukum BG masih berlanjut. Kesaksian dari kuasa hukum inisial OS juga masih dibutuhkan dalam proses hukum ini. Semua proses hukum yang sedang berjalan telah diawasi oleh Kejaksaan Tinggi DKI untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus penggelapan aset korban Robot Trading Fahrenheit.
Mantan JPU Kejari Jakbar dan Aset Korban Robot Trading Fahrenheit
