Sidang lanjutan ke-5 dalam kasus penembakan bos rental mobil oleh tiga anggota TNI AL di Pengadilan Militer II-08 Jakarta diwarnai absennya saksi Nengsih, yang sedang sakit. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor corps hukum Gori Rambe, menjelaskan bahwa upaya pemanggilan telah dilakukan namun saksi masih dalam kondisi sakit. Meskipun demikian, keterangan yang sudah ada dari Nengsih akan dibacakan berdasarkan aturan yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman meminta persetujuan dari penasihat hukum terkait pembacaan keterangan Nengsih. Setelah mendapat persetujuan dari penasihat hukum, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, didampingi oleh Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil tersebut adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Mereka didakwa tidak hanya atas kasus penadahan, tetapi juga melanggar pasal pembunuhan berencana. Kasus ini bermula dari penembakan yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 2 Januari.
Dengan demikian, proses hukum dalam kasus ini terus berlanjut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.