Polisi Ungkap Kasus Manipulasi Data KTP dan KK, Ribuan Korban Terdampak

by -20 Views

Polisi mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler dengan memanipulasi data KTP dan KK secara ilegal di Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sindikat tujuh orang ini memanipulasi data KTP dan KK orang lain untuk mengaktivasi kartu SIM yang kemudian dijual secara masif melalui berbagai platform. Mereka melakukan tindakan ilegal terkait administrasi kependudukan dengan memanfaatkan data pribadi orang lain tanpa izin. Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan patroli siber dan menemukan banyaknya jual-beli kartu SIM melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Selanjutnya, polisi menangkap tersangka pertama, ASY, di Jakarta Utara yang kedapatan menjual 350 kartu perdana Axis yang diregistrasi dengan data pribadi orang lain. Dari pengembangan ini, polisi menangkap enam orang lainnya termasuk pemimpin sindikat TBM yang membeli data pribadi orang lain lewat Facebook. Mereka menggunakan data tersebut untuk membuat akun Telegram dan WhatsApp dengan kartu perdana ilegal yang telah diaktivasi.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk komputer, kartu SIM, dan puluhan handphone. Ketujuh pelaku dijerat dengan beberapa pasal Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik serta administrasi kependudukan. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar dikenakan kepada para pelaku. Kasus ini merupakan peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Source link