Seorang pria berinisial RPS mengalami pemerasan setelah berkenalan melalui aplikasi kencan online di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kejadian ini terjadi pada Minggu (2/3) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban kemudian diarahkan ke sebuah rumah kos di mana dia dituduh berselingkuh dengan seorang wanita di dalam rumah tersebut oleh sekelompok orang tak dikenal. Akibatnya, korban merugi satu ponsel dan uang senilai Rp3,6 juta. Polres Metro Jakarta Utara saat ini menangani kasus ini. Ade Ary menyatakan bahwa korban dipaksa mentransfer uang ke akun judi online pelaku sebelum diusir dari tempat kejadian. Situasi ini menegaskan pentingnya berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online untuk menghindari risiko pemerasan atau kejahatan lainnya.
Pria Korbannya Bukan Siapa-siapa Setelah Berkenalan di Aplikasi Kencan Jakut
