Empat Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online Ditangkap di Jakut

by -5 Views

Pada Minggu (2/3), Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku pemerasan terhadap seorang pria di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan bahwa keempat pelaku, yaitu S (38), AA (32), DS (30), dan FDP (29) berhasil diamankan bersama barang bukti. Mereka ditangkap di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, pada Senin (3/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kejadian tersebut bermula saat korban berkenalan dengan seorang perempuan bernama Fitri Dwiyanti melalui Aplikasi Omi pada Kamis (27/2). Pada Minggu (2/3), Fitri mengajak korban untuk datang ke kosan dengan mengirimkan share lokasi. Namun, ketika korban tiba di lokasi, tiba-tiba tiga orang pelaku masuk ke dalam kamar dengan memaksa korban dengan pisau. Mereka mengakses pin M-Banking korban dan melakukan perpindahan uang sebesar Rp3 juta dan Rp500 ribu.

Empat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan. Mereka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Keberhasilan penangkapan ini merupakan upaya Polri dalam menindak tindak kejahatan di dunia maya.

Source link