Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, setelah pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter RG. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penahanan kedua tersangka untuk 20 hari guna pendalaman dan pelengkapan berkas terkait kasus tersebut. Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan kepada Nikita Mirzani dan asistennya berbeda, dengan Nikita Mirzani dihadapkan 109 pertanyaan dan asistennya dengan 99 pertanyaan. Penahanan keduanya sesuai dengan prosedur penyidikan dan pasal yang dikenakan meliputi Undang-Undang ITE, KUHP tentang pemerasan, serta UU tentang TPPU. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan informasi resmi akan terus diupdate.
Polda Metro Jaya Tahan Nikita Mirzani dan Asisten: Pengungkapan Terbaru
