Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MU (43) yang mencuri telepon seluler milik korban berinisial HS yang sedang tertidur di sebuah kontrakan di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kasus ini terjadi pada Minggu (26/1) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Jembatan Besi, Gg. D, RT 007/004, Tambora. Pelaku terekam dalam kamera CCTV mengenakan pakaian abu-abu dengan corak hitam di tangan, topi merah, dan masker saat mencoba mencuri telepon seluler milik penghuni kontrakan.
Korban yang terbangun akibat tindakan pelaku langsung melaporkan kejadian ke Polsek Tambora. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Pelaku diketahui melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta untuk membeli narkoba jenis sabu. Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 53 KUHP jo. 362 KUHP tentang percobaan pencurian.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora, Iptu Sudrajat mengonfirmasi bahwa pelaku sudah diamankan pada Selasa (4/3) di Duri Selatan, Tambora. Sangat penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap tindakan kriminal seperti ini dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemui situasi serupa.