Surat Edaran FWA untuk Dinanti PNS Indonesia

by -5 Views

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini baru-baru ini menandatangani surat edaran terkait kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). SE ini merupakan langkah untuk memperkuat ketentuan bekerja fleksibel yang sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Rini menyatakan bahwa SE ini penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan lancar.

Selain itu, kebijakan mengenai fleksibilitas tugas ASN terkait lokasi dan waktu juga sudah diatur dalam Perpres 21/2023. Namun, dengan dikeluarkannya SE Menteri PANRB ini, diharapkan lebih memberikan detail ketentuan untuk mendukung kelancaran pelayanan publik. Kebijakan FWA ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi kelancaran proses administrasi dan operasional selama musim mudik, memberikan fleksibilitas bagi ASN, serta tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab mereka.

SE Menteri PANRB ini juga dinanti-nantikan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, terutama dalam rangka memperlancar arus mudik Lebaran 2025. Selain itu, Dudy juga menantikan SE dari Kementerian BUMN mengenai kebijakan Bekerja dari Mana Saja (Work From Anywhere/WFA) bagi seluruh pegawai BUMN pada Lebaran 2025. Terbitnya SE Bersama dari beberapa kementerian terkait libur sekolah dan pembelajaran di bulan Ramadhan juga diapresiasi sebagai langkah sinergi antar kementerian dalam mewujudkan mudik Lebaran yang aman, nyaman, dan lancar bagi masyarakat Indonesia.

Source link