Terdakwa Akbar Mengakui Memerintahkan Penembakan Bos Rental

by -4 Views

Pada persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terungkap bahwa Sersan Satu Akbar Adli mengaku telah memerintahkan Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo untuk menembak pemilik rental mobil hingga tewas. Hal ini disampaikan setelah Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, mengajukan pertanyaan mengenai alasan Akbar menyerahkan senjatanya kepada Bambang. Akbar memberikan keterangan bahwa perintah tersebut disampaikan dengan memerintah ‘Tut, tembak, Tut’ sambil teriak. Bambang, yang tidak memiliki Surat Izin Senjata (SIS), menerima senjata api tersebut secara spontan dari Akbar untuk menjaga dirinya karena terlibat dalam bentrokan sebelumnya di wilayah Saketi, Pandeglang, Banten. Meskipun demikian, Oditur berharap untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai tindakan Akbar dalam menyerahkan senjata tersebut kepada Bambang. Persidangan ini merupakan sidang lanjutan dalam kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut. Para terdakwa dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Meskipun demikian, kasus ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut guna memperjelas peran masing-masing terdakwa dalam insiden penembakan tersebut.

Source link