Pemerintah telah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK dan PNS hingga TNI/Polri 3 minggu sebelum Lebaran. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pencairan THR untuk ASN dengan total alokasi sekitar Rp50 triliun. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.
Kebijakan pencairan THR tersebut diumumkan setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat menteri termasuk Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa pencairan THR akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun besaran THR yang akan diberikan belum diungkapkan secara spesifik, Sri Mulyani menjamin bahwa pemerintah akan membayarkan 100% dari total alokasi anggaran sebesar Rp 50 triliun kepada PNS. Hal ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 48,7 triliun. Pada tahun sebelumnya, pemerintah juga telah membayarkan 100% THR kepada PNS. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi ASN dan ekonomi secara keseluruhan.