Selama bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Aturan ini mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadhan tanpa perlu Surat Edaran tambahan dari Kementerian PANRB.
Dalam Perpres tersebut diatur bahwa selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa jam istirahat. Jumlah waktu istirahat pun telah ditentukan, yakni 60 menit pada Hari Jumat dan 30 menit pada hari-hari lainnya. Instansi pemerintah di pusat maupun daerah dimulai jam kerjanya pukul 08.00 waktu setempat.
Bagi instansi dengan sistem kerja selain lima hari seminggu, mereka harus menyesuaikan dengan Perpres ini dalam waktu satu tahun sejak diundangkan. Penyesuaian lebih lanjut akan ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi masing-masing. Aturan juga mencakup kemungkinan perubahan jumlah hari kerja dan jam kerja sesuai kebijakan Presiden terkait hari libur nasional serta cuti bersama.
Perpres No. 21/2023 tidak berlaku bagi Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan pegawai ASN di perwakilan RI di luar negeri. Mereka akan tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri. Penyesuaian jam kerja tersebut bertujuan untuk memastikan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik sambil menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Semua ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci Ramadhan.