Saat Senin (17/2), Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Jakarta Utara. Dua pelaku, AR (41) dan MF (38) berhasil ditangkap di tempat kos di Kabupaten Bogor. Peristiwa ini terjadi ketika korban mengambil uang sebesar R250 juta di sebuah bank cabang Kramat, Jakarta Utara. Mobil korban mengalami kempes ban di pertigaan Yon Ang Air, lalu berhenti di tukang tambal ban di Jakarta Utara. Pelaku telah mengikuti mobil korban sejak keluar dari bank dan menggembosi ban saat berhenti di lampu merah. Dua pelaku dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan selanjutnya. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor Modus Gembos Ban di Jakut
