Polisi Periksa Eks Pengacara Anak Bos Prodia Selama Empat Jam

by -3 Views

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan. Pemeriksaan dilakukan pada pukul 14.30-18.30 WIB dengan pengacara yang hadir di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tepat pada pukul 14.15 WIB. Tim penyidik mengajukan sebanyak 40 pertanyaan ke tersangka EDH tanpa melakukan penahanan, namun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu atau pada hari Senin dan Kamis.

Pada kesempatan sebelumnya, EDH telah mangkir dari pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (5/3) tanpa alasan yang patut. Oleh karena itu, penyidik membuat surat panggilan kedua untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. EDH merupakan mantan pengacara yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan yang melibatkan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Tersangka EDH dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang terungkap dan pemeriksaan sejumlah saksi serta saksi ahli. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan yang diduga terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan. Penetapan tersangka terhadap EDH dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

Source link