Biaya Kewarganegaraan Singapura dari Indonesia

by -3 Views

Banyak warga Indonesia yang memilih untuk menjadi Warga Negara Singapura, dengan sekitar 100 hingga 1.000 mahasiswa Indonesia di Singapura yang mengganti status kewarganegaraan setiap tahun. Hal ini menunjukkan persaingan yang ketat dalam merekrut individu yang berbakat dan cerdas. Data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2019-2022, ada sekitar 3.912 WNI yang memilih untuk pindah status menjadi WN Singapura.

Untuk menjadi Warga Negara Singapura, terdapat prosedur tertentu yang harus diikuti, mulai dari pengajuan permohonan hingga pembayaran biaya yang ditentukan. Menurut Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, biaya pengajuan berbeda-beda tergantung pada kategori pendaftar. Orang dewasa dengan status Permanent Resident harus membayar sekitar SG$ 100 untuk pengajuan, sedangkan untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua Singapura biayanya sekitar SG$ 18.

Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI di Indonesia lebih tinggi, dengan biaya atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp 50.000.000. Biaya naturalisasi untuk perkawinan campur adalah Rp 15.000.000, sementara untuk WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara biayanya Rp 2.500.000. Anak yang belum memiliki kewarganegaraan dikenakan biaya sebesar Rp 5.000.000.

Hal ini menunjukkan bahwa proses penggantian kewarganegaraan tidak hanya melibatkan prosedur tertentu, tetapi juga biaya yang berbeda tergantung pada negara yang dipilih. Yang perlu diingat adalah bahwa biaya pengajuan biasanya tidak dapat dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Jadi, keputusan untuk pindah kewarganegaraan harus dipertimbangkan dengan matang.

Source link