Polisi Tangkap Manajer yang Gelapkan Ratusan Juta di Bogor

by -2 Views

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang telah berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) karena memalsukan tiga invoice pembelian AC yang merugikan sebuah perusahaan sebesar Rp362,45 juta di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 26 September 2024 di mana QA, yang bekerja sebagai Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, seharusnya membeli 70 unit AC bagi FTL Gym dengan anggaran Rp508 juta. Namun, QA malah memalsukan tiga invoice pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan menyalurkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT. Setelah perusahaan mentransfer uang, pelaku hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sedangkan sisanya Rp362,45 juta dibawa kabur.

QA berhasil melarikan diri dan berpindah-pindah tempat tinggal sejak menerima dana hasil kejahatannya, namun setelah pencarian yang dilakukan oleh polisi di Depok dan Sukabumi yang tidak membuahkan hasil, akhirnya QA dapat ditangkap di Cikupa, Tangerang. Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, dipimpin oleh Kompol Martua Malau, sejumlah dokumen seperti surat pemesanan AC, invoice palsu, dan mutasi rekening bank berhasil diamankan sebagai barang bukti. Tersangka saat ini dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk selalu memeriksa keaslian transaksi pembelian dan selalu memastikan bahwa semua invoice dan pembayaran dilakukan sesuai prosedur yang benar. Melalui kerjasama dengan pihak kepolisian, kasus seperti ini dapat diungkap dan adilah bagi para pelaku yang melakukan kejahatan demi keuntungan pribadi.

Source link