Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada pukul 09.00 WIB. Juru Bicara Pengadilan, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menyampaikan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda tuntutan. Pengadilan Militer akan membuka sidang untuk umum agar media dan masyarakat dapat mengikutinya dengan transparan. Proses persidangan dijamin akan dilakukan secara profesional dan independen.
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta juga terlibat dalam menangani perkara tersebut. Sebelumnya, 19 saksi telah diperiksa oleh Pengadilan Militer, dengan kesaksian Nengsih yang dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena tidak dapat hadir dalam persidangan.
Tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa atas kasus penadahan penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penadahan. Terdakwa termasuk Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dua dari tiga terdakwa juga didakwa atas Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana. Alur sidang akan terus diikuti untuk perkembangan selanjutnya.