Prabowo Subianto menekankan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dalam menerima THR tepat waktu dan cukup sebagai komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Kejelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait dengan penerimaan THR setiap tahunnya. Prabowo menekankan pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta peran signifikan THR sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi mereka sepanjang tahun. Tujuan dari penegakan kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja sambil meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Prabowo Subianto: THR Cair H-7 Lebaran – Update Terbaru
