Terdakwa Penembakan Bos Rental: Pembelaan Diajukan Pekan Depan

by -2 Views

Tiga terdakwa anggota TNI-AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, mengajukan pledoi atas tuntutan yang diberikan. Hakim meminta para terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum mereka untuk pembelaan tersebut. Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi pada tanggal 17 Maret 2025. Oditur militer pun menyetujui pelaksanaan sidang pledoi pada tanggal tersebut.

Dua terdakwa Angkatan Laut dituntut pidana seumur hidup dan dipecat, sedangkan terdakwa ketiga dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan dipecat. Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar ganti rugi kepada korban. Restitusi dituntut bagi keluarga korban, termasuk Ilyas Abdurrahman dan Ramli. Jumlah restitusi yang dituntut bervariasi sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam kasus penembakan tersebut. Selain itu, subsider tiga bulan penjara juga diberlakukan untuk salah satu terdakwa.

Source link