Pengadilan Militer menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut sebagai penadah dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, untuk membayar ganti rugi kepada korban. Tuntutan tersebut termasuk pembayaran restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209,6 juta dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp146,4 juta. Terdakwa lainnya juga dikenakan tuntutan pembayaran restitusi sesuai dengan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sebelumnya, dua terdakwa telah dituntut pidana penjara seumur hidup terkait kasus tersebut atas tindakan penadahan yang berujung pada penembakan. Sidang lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta membahas juga pidana terhadap terdakwa yang dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut dituduh melakukan penadahan dan pelanggaran terkait kasus penembakan tersebut, dengan dua di antaranya juga dilibatkan dalam tindakan pembunuhan berencana. Seluruh proses hukum diketuai oleh Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, memastikan keadilan bagi korban.
Tiga Terdakwa Penembak Bos Rental Dituntut Bayar Restitusi
