Seorang mantan polisi dengan inisial DTK (45) telah ditangkap oleh aparat kepolisian karena dituduh melakukan upaya pemerasan terhadap sopir angkot di sekitar Stasiun Tanah Abang. Selama pemeriksaan, terungkap bahwa DTK positif mengonsumsi narkoba dan mengaku sebagai anggota Polri sambil membawa korek api yang berbentuk pistol. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa DTK sebenarnya telah di-Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tahun 2012 setelah meninggalkan tugasnya, dan diamankan oleh massa di Pangkalan Angkot JakLingko di Stasiun KAI Tanah Abang. Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, menyatakan bahwa pelaku bermaksud meminta “jatah bensin” dari sopir angkot sebelum berhasil diamankan. DTK kini ditahan di Polsek Metro Gambir untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara polisi mengimbau korban yang pernah mengalami pemerasan oleh DTK untuk segera melapor.
Mantan Polisi Ditangkap Polisi dalam Kasus Pencobaan Pemerasan Angkot
