Pembagian THR 17 Maret: Prabowo untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

by -2 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan dibagikan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini dilakukan dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, diatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima. THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja, sementara ASN di daerah akan menerima sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni.

Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Selain itu, pemerintah telah juga mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama liburan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk driver online dan kurir. Semua ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dan dukungan kepada masyarakat selama periode liburan Idul Fitri.

Source link