Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Selebgram Tasyi Athasyia Mengenai UU ITE

by -20 Views

Polda Metro Jaya sedang mengusut laporan terkait dugaan tindak pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan seorang selebgram wanita bernama Tasyi Athasyia (33). Laporan ini muncul setelah Tasyi dituding melakukan ‘black campaign’ terhadap UMKM yang akhirnya menyebabkan usaha tersebut bangkrut. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa laporan ini bermula dari unggahan akun media sosial TikTok dengan akun @sxxxx dan @bxxxx pada 6 Maret 2025 yang menyebutkan adanya kekurangan pada produk UMKM tanpa faktor lain.

Dalam laporan tersebut, Tasyi disebut mengulas sebuah produk tanpa niat jahat atau berniat menjatuhkan usaha UMKM tersebut. Tasyi juga telah melaporkan peristiwa ini dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Maret 2025, dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a Undang-Undang ITE, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP. Beberapa barang bukti seperti tangkapan layar dan postingan komentar negatif serta tautan video juga dibawa oleh Tasyi saat pelaporan.

Tasyi Athasyia dikenal sebagai seorang selebgram yang kerap memberikan ulasan produk makanan dalam kontennya. Selain itu, dia juga memiliki saudara kembar bernama Tasya Farasya yang aktif sebagai konten kreator make up kecantikan. Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima. Polisi masih mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan lebih lanjut tanpa melupakan hak-hak kedua belah pihak yang terlibat di dalamnya.

Source link