Keputusan Anak Bos Prodia dalam Sidang Asusila: Pertimbangkan Eksepsi

by -5 Views

Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto sedang mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung, menyatakan bahwa setelah sidang pembacaan dakwaan, mereka sepakat untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Pahala menjelaskan bahwa pihaknya diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi berdasarkan kepentingan klien. Menurutnya, klien mereka merasa bahwa dakwaan yang dilayangkan kurang tepat. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (19/3) dan dijadwalkan akan dilaksanakan secara tertutup.

Lantaran dakwaan dalam kasus ini melibatkan muatan kesusilaan, sidang dilaksanakan secara tertutup berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP. Pasal tersebut menyatakan bahwa persidangan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara yang melibatkan kesusilaan atau terdakwa anak-anak. Sidang perkara pidana ini dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim Arief Budi Cahyono.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun yang terjadi pada April 2024. Kasus ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diseret dalam kasus pemerasan terkait kasus pembunuhan tersebut. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Source link